KPK Selesaikan Berkas Perkara Silmy Karim, Sidang Segera Digelar

KPK Selesaikan Berkas Perkara Silmy Karim, Sidang Segera Digelar

Delapan tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) — termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim — selangkah lebih dekat menuju persidangan setelah KPK resmi melimpahkan berkas perkara mereka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 30 September 2026.

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan sudah dinyatakan rampung. JPU kini punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke meja hijau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan proses selanjutnya setelah dakwaan disusun. “Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) — yaitu penangkapan langsung di lapangan — yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di bidang pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim saat itu menyerahkan diri kepada penyidik.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Selain Silmy, yang sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, turut terseret Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta enam pejabat dan staf imigrasi lainnya.

Total dugaan uang hasil pemerasan yang dikantongi para tersangka selama periode 2022-2026 mencapai sekitar Rp 145,5 miliar — angka yang cukup besar dan dipastikan akan menjadi sorotan utama ketika persidangan resmi dimulai.

Sumber: Liputan6

Scroll to Top